Cegah Pernikahan Usia Anak, LKP3A Gunungkidul Adakan Sosialisasi

Wonosari, nugeka.com – Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (LKP3A) PC Fatayat Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkain Harlah Fatayat ke-73. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (6/5//2023) di Balai Desa Siraman.

Adapun, rangkaian acara sosialisasi antara lain sambutan Lurah Kalurahan Siraman, sambutan perwakilan forum anak, dan Ketua LKP3A Sahabati Dyah Nur Hikmah, S.H.I. Sahabati Dyah memberikan pesan kepada semua anggota Forum Anak Kalurahan Siraman  untuk turut serta dalam pencegahan pernikahan dini dengan cara memaksimalkan bakat dan minatnya dan menjadi pribadi yang terbuka kepada keluarga akan segala permasalahan yang dialami.

Kegiatan inti sosialisasi disampaikan oleh Muriza Nadia, S.Sos. Dalam paparannya, ia menyampaikan mengenai pengertian perkawinan anak (dini). Ia juga memaparkan bahwa mutakhir, angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di Gunungkidul masih relatif tinggi.

“…bahwa laki-laki dan perempuan hanya diijinkan menikah jika keduanya sudah berusia minimal 19 tahun,” ujar Sahabati Muriza

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan faktor dan risiko dari perkawinan anak. “Anak-anak perlu tahu bahwa pada UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan hanya diijinkan menikah jika keduanya sudah berusia minimal 19 tahun,” ujar Sahabati Muriza. Dalam paparan berikutnya, pemateri juga menyampaikan pandangan Islam mengenai perkawinan anak. Hal ini dimaksudkan agar peserta yang hadir benar-benar yakin untuk tidak melakukan pernikahan saat usianya masih anak-anak. Selanjutnya, narasumber juga mengajak peserta untuk mendeklarasikan Komitmen Anak Indonesia dalam Menurunkan Angka Perkawinan Usia Anak di Indonesia.

Sebagai penggugah semangat peserta, tim LKP3A juga memandu ice breaking dan kuis. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara LKP3A PC Fatayat NU Kabupaten Gunungkidul, Balai Kalurahan Siraman, dan Forum Anak Kalurahan Siraman.

Kontributor: LKP3A Gunungkidul