Gandeng Organisasi Kepemudaan, Fatayat Kampanye Ibu Hamil Sehat

Wonosari, nugrka.com – Kader PC Fatayat NU Menyemarakkan Kampanye Ibu Hamil Sehat dengan slogan, “Joko Tumoto, Prawan Mapan, Gegayuhan Kasembadan.” Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (6/7/2023) di RM. moro Joglo Karangrejek. Kegiatan ini merupakan kampanye gerakan Bumil sehat bersama organisasi kepemudaan di Gunungkidul.

Pada kesempatan ini, H. Zuhdan Aris mengemukakan tentang
Prinsip UU Perkawinan pada UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut menerangkan tentang tujuan pernikahan yaitu
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sahnya perkawinan, monogami, dan ketentuan bahwa seorang calon suami atau istri harus sudah matang jiwa dan raganya, serta aturan perceraian dipersulit. Dipaparkan pulan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila suami sudah berumur 19 dan istri 16 tahun. “Pada Tahun 2019, di Kabupaten Gunung Kidul terdapat 5,39 % yang mendapatkan dispensasi nikah. Pada r
tahun 2020, terdapat 445 (4,45 %), pada tahun
2021 213 orang (2,96 %), pada tahun
2022 terdapat 163 O
orang (3.23%), dan pada tahun 2023 hingga bulan Juni tercatat 73 orang. Biasanya, orang tua pihak pria atau wanita mengajukan dispensasi dengan alasan mendesak. Padahal, alasan hakim mengabulkan dispensasi kawin di antaranya calon mempelai wanita hamil, telah matang secara fisik, dan mampu dari segi ekonomi,” Papar H. Zuhdan.

Sementara itu, dr. Widodo sebagai narasumber mengemukakan bahwa
kematangan psikis selama hamil sangat penting. Hal itu harus disertai dengan
konsumsi tablet tambah darah (zat besi) dan keseimbangan gizi (sayur, protein, dan susu). “Zat besi sangat penting dalam tubuh. Hemoglobin (sel darah merah) berfungsi untuk mengikat O2 (Oksigen). Sari-sari makanan yang kita makan diedarkan ke seluruh tubuh oleh hemoglobin. Dengan kurangnya zat besi, keseimbangan gizi menyebabkan BBL rendah dan stunting.

“Rekomendasi kesehatan usia dewasa dan remaja antara lain, pemeriksaan menyeluruh. Ketika usia remaja hamil, tulang pinggul belum berkembang maksimal sehingga pinggul masih sempit. Remaja yang hamil berisiko cesar. Selain itu, usia di bawah 19 tahun berpotensi hipertensi dalam kehamilan preeklamsi. Penyebab angka kematian ibu adalah preeklamsi.
Ketika ibu hamil kejang, hal ini sangat riskan,” papar dr. Widodo.

Setelah menyimak materi, peserta aktif bertanya mengenai stunting, kelainan gen, upaya mencegah pernikahan dini, dan lain sebagainya. Pada akhir acara, narasumber berpesan agar mengurangi asupan glukosa, dan rajin berolahraga. Sejauh ini, Kemenag Gunung Kidul juga sudah melakukan pembelajaran andragogi misalnya melalui BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah), BRUN (Bimbingan Mendekati Nikah), Bimwin, dan Ayunda Simenik. Sebagai closing statement, Asar Janjang mengungkapkan bahwa pernikahan dan hamil adalah pondasi dalam keluarga. Jadilah joko yang tumoto, jadilah perawan yang mapan berkualitas. Sementara itu, Bung Heri menyampaikan bahwa pernikahan ibarat peperangan. Pilihlah ketika sudah siap dari segi ekonomi dan pendidikan sehingga memberikan manfaat di sekitar.

Sementara itu, H. Zuhdan juga menegaskan perlunya optimalisasi stop pernikahan dini. Seluruh organisasi saling bersinergi mengedukasi. Pungkasnya, dr. Widodo mengingatkan bahwa kehamilan remaja termasuk kehamilan resiko tinggi. Harus dihindari hamil sebelum menikah dengan mengarahkan remaja pada hal positif.

Kontributor: Litbang Fatayat