LPBH NU Gunungkidul Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Playen, nugeka.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Gunungkidul adakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan yang bekerjasama dengan LBH Bhakti Tarbiya Adhyaksa (LBH BTA) Gunungkidul ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan rutin MWC NU Playen Jumat, (19/01/2024) di Pondok Pesantren Mafatihul Khoir Wiyoko, Playen.

“Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya”, ungkap Puri Aprimardiyanti Ketua Divisi Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH BTA Gunungkidul.

Lebih lanjut, menurutnya, hak-hak anak saat ini banyak diabaikan termasuk juga hak mendapatkan identitas. “Hak atas identitas anak merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di hadapan hukum. Banyak anak tidak memiliki akta kelahiran, sehingga anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial,” tandasnya.