Respon Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Gunungkidul Soal Jamaah Aolia
Wonosari, nugeka.com – Menanggapi viralnya penetapan 1 syawal 1445 H Jamaah Aolia, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, yang dilaksanakan pada hari hari Jumat (5/4) dengan berdasarkan pada pengalaman spiritual dari Ibnu Hajar Sholeh Pranolo atau yang dikenal dengan Mbah Benu. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Gunungkidul, akhirnya memberikan pernyataannya sebagai berikut :
- Penetepanan 1 syawal dengan cara tersebut tidak dibenarkan, karena tidak sesuai atau menyalahi dengan metode penetapan 1 syawal yang mu’tabar menurut syariat Agama Islam. Perlu diketahui bahwa penetapan 1 syawal menurut metode syariat Islam meliputi 2 cara, yaitu:
- Bisabilil Umum (seluruh umat Islam wajib mengikuti), diantaranya:
- Ikmalu Syahri Ramadhan, menyempurnakan jumlah hari di Bulan Ramadhan menjadi 30 hari, ketika rukyatul hilal tidak bisa dilaksanakan.
- Tsubutu Rukyatul Hilal, ketetapan melihat bulan, dengan catatan sudah ditetapkan oleh hakim atau pemerintah.
- Bisabilil Khusus, (seluruh umat Islam tidak wajib mengikuti), hanya pelaku & orang yang menyakiti, diantaranya:
- Hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan yang berpijak pada perputaran bulan.
- Ahli nujum yang dalam penentuan awal bulan dengan menggunakan rasi bintang.
- Rukyatul Hilal (melihat bulan) akan tetapi bulan sudah ditetapkan posisinya oleh pemerintah.
- Bisabilil Umum (seluruh umat Islam wajib mengikuti), diantaranya:
- Bagi para pengikut jamaah tersebut yang telah melakukan sholat Idul Fitri masih tetap berkewajiban untuk melaksanakan puasa fardhu Bulan Ramadhan, untuk sisa waktu sampai dengan keputusan Idul Fitri yang di tetapkan oleh Pemerintah.
- Mengecam dan memperingatkan agar hal serupa tidak dilakukan lagi dikemudian hari, karena bisa termasuk pada tindakan penodaan agama.
Sebelumnya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur telah lebih dulu memberikan tanggapannya terkait fenomena tersebut. Menurut beliau ibadah dalam Islam, haruslah sesuai dengan tuntunan syariat yang dipahami dengan ilmu-ilmu standar ajaran Agama Islam yang sudah jelas dalil-dalilnya dan garis-garisnya.
“Kepada saudara kita masyarakat Muslim di Panggang, Gunungkidul, diimbau untuk mengambil tuntunan agama Islam dari para ulama yang dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan ajaran Islam sesuai metode syariat Islam yang sah,” dawuh Gus Fahrur