Poin Penting Diskusi Publik yang diikuti PC Fatayat Gunungkidul
Wonosari, nugeka.com – PC Fatayat NU Kabupaten Gunungkidul mengutus Eva Nur Jannah dan Dyah Restu Wardani, S.H dari Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi mengikuti diskusi publik Majelis Taklim Perempuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia kabupaten Gunungkidul diselenggarakan pada tanggal 25 November 2022 di Rumah Dinas Bupati Gunungkidul. Hj. Diah Sunaryanta.
Diah memaparkan bahwa acara ini merupakan acara pertama setelah sebelumnya dibatalkan akibat covid-19. Acara ini dihadiri oleh anggota Majelis Taklim Perempuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia. Acara diadakan di Pendopo Kwarasan.
Dalam sambutannya, Dyah berharap semoga acara ini dapat menjadi sarana pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak di Gunungkidul.
Diskusi juga dihadiri oleh Puri Aprimardianti, M.H selaku Konselor UPT Perlindungan Perempuan Anak Dinas Sosial P3A kabupaten Gunungkidul. Ia berpendapat bahwa kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin mengakibatkan penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tujuan perlindungan korban adalah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada korban, dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan, serta pemenuhan hak anak korban kekerasan.
Pada sesi edukasi Puri juga menjelaskan tentang bentuk kekerasan yang terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, dan eksploitasi perempuan juga anak.
“Salah satu dampak kekerasan pada perempuan dan anak adalah pernikahan dini. Saat ini, banyak anak yang mengajukan dispensasi nikah karena MBA dan dipaksa menikah oleh lingkungan, akan tetapi anak tersebut belum siap,” ujar Puri.
Selain menghadirkan konselor, diskusi publik juga menghadirkan IPTU Ibnu Ali Puji Hartono SH, MH selaku Kanit Idik IV Satreskrim Polres Gunungkidul. Ia menjelaskan bahwa penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Gunungkidul juga menjadi permasalahan yang di tangani oleh kepolisian.
Pada kasus pembunuhan ibu hamil di Pantai Ngrawe kemarin, pelaku dikenakan 2 pasal yaitu tentang pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
“Tiga kejahatan yang tiada ampun adalah kejahatan seksual, kekerasan terhadap perempuan & anak, dan pembunuhan,” papar Ibnu.
Kontributor: Eva Nur Jannah