Menjaga Kepercayaan Publik dalam Pengisian Perangkat Kalurahan; Antara Integritas dan Kepentingan
Wonosari, www.nugeka.com – Pengisian jabatan perangkat kalurahan bukan sekadar proses administratif untuk mengisi sebuah posisi pemerintahan. Di balik proses tersebut terdapat kepentingan masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta persoalan kepercayaan publik terhadap pemerintah kalurahan. Karena itu, setiap proses seleksi perangkat kalurahan idealnya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tulisan ini menyoal adanya polemik mengenai seleksi Ulu-Ulu Kalurahan Siraman, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Setelah salah satu peserta atas nama Fitriana Dewi Ramadhani menyatakan keberatan atas hasil seleksinya yang dinilai dicurangi. Buntut polemik tersebut yang mengharuskan Bupati Gunungkidul Endah Subekti turun tangan. Turunnya kepala daerah untuk menelusuri persoalan tersebut tentu menuai pertanyaan besar. Kenapa Bupati terlalu jauh turun dalam persoalan internal Kalurahan? Sudahkah proses seleksi mengacu prinsip-prinsip demokratis, dengan sistem yang transparan dan akuntabel? Sudahkah Pemerintah Daerah melibatkan kelompok masyarakat tertentu dalam proses seleksi, sebagai fungsi pengawasan dan transparansi dalam pengisian jabatan publik?
Menyikapi kasus tersebut, persoalan yang lebih penting bukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa proses seleksi perangkat kalurahan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, hukum maupun secara moral kepada masyarakat. Seakan menjadi kelaziman di Masyarakat, seseorang yang akan mengisi jabatan publik setidaknya ia memiliki koneksi (Ordal) sebagai legitimasi, apalagi ada janji-janji tertentu yang mengarah pada transaksional jual beli jabatan. Hal tersebut tentu menciderai prinsip demokrasi, rasa keadilan dan moral.
Seleksi Perangkat Kalurahan Menjadi Arena Kepentingan
Jabatan perangkat kalurahan memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, proses pengisiannya tidak boleh menjadi arena kepentingan kelompok, kedekatan personal, hubungan politik, ataupun transaksi kepentingan. Perangkat kalurahan seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, kapasitas, dan kemampuan menjalankan tugas pemerintahan.
Apabila masyarakat memiliki kesan bahwa jabatan pemerintahan dapat diperoleh karena kedekatan atau pengaruh tertentu, maka yang rusak bukan hanya proses seleksi. Akan tetapi legitimasi masyarakat terhadap pemerintahan menjadi lemah. Oleh karena itu, disinilah pentingnya menjaga persepsi publik, selain menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan proses seleksi dijalankan secara kewarasan.
Sebaliknya, apabila seleksi dilaksanakan secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat akan lebih mudah menerima siapa pun yang terpilih, termasuk mereka yang tidak menjadi pemenang. Karena itu, prinsip meritokrasi harus menjadi roh dalam setiap proses pengisian jabatan perangkat kalurahan.
Persoalan Utamanya adalah Kepercayaan Publik
Polemik seleksi Ulu-Ulu Siraman pada akhirnya bukan hanya persoalan tentang hasil seleksi. Persoalan yang lebih besar adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kepercayaan publik sangat mahal. Ia dibangun melalui proses yang panjang, tetapi dapat runtuh hanya karena satu proses yang dianggap tidak transparan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Daerah perlu melihat setiap keberatan masyarakat bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai mekanisme kontrol sosial. Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki hak untuk bertanya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjawab. Bahkan kritik masyarakat dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan selama kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.
Jika hasil penelusuran menunjukkan adanya kecurangan dalam proses seleksi, pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada persoalan siapa yang bertanggung jawab. Yang lebih penting adalah melakukan pembenahan sistem. Ke depan, proses seleksi perangkat kalurahan perlu didukung oleh beberapa prinsip. Pertama, transparansi. Seluruh tahapan seleksi harus diinformasikan secara jelas kepada peserta dan masyarakat. Kedua, objektivitas. Penilaian harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan diterapkan secara sama kepada seluruh peserta. Ketiga, akuntabilitas. Setiap keputusan harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, independensi. Panitia maupun pihak yang terlibat dalam proses seleksi harus bebas dari konflik kepentingan. Dengan sistem seperti itu, polemik dapat diminimalkan sejak awal.
Pada akhirnya, jabatan Ulu-Ulu bukanlah tujuan akhir dari sebuah seleksi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa orang yang terpilih benar-benar mampu menjalankan amanah masyarakat dan pemerintahan kalurahan. Karena itu, polemik ini jangan hanya diselesaikan dengan mencari siapa yang salah. Jadikan ia sebagai momentum untuk memperbaiki sistem.
Sebab pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintahan yang bersedia diperiksa, berani dikritik, transparan dalam menjelaskan, dan siap memperbaiki diri ketika ditemukan kekurangan. Itulah demokrasi!
Oleh: Ghufron, SHI., MH (Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan Publik STAI Yogyakarta)
