Mengulik Laku Nikah Siri
Judul Buku : Romantika, Praktek, Keabsahan, Karakteristik, dan Pengesahan Nikah Siri
Penulis : M. Thohir, M.Ag.
Penerbit : Gading
Cetakan : Desember 2021
Tebal : xxii +284 halaman
ISBN : 978-623-96739-6-3
Perkawinan adalah proses yang membahagiakan dalam kehidupan pasangan nikah. Dalam kenyataan lumrah, prosesinya dijalani melalui tahap lamaran, akad nikah, dan perayaan walimah (pesta). Semua tahapan itu dilakukan dalam suasana terbuka, melibatkan sanak keluarga, masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, dan instansi resmi pemerintah, mulai tingkat desa hingga kecamatan. Rangkaian peristiwa itu terbalut dalam bingkai sosial, budaya, religi, dan administrasi. Itulah proses perkawinan yang dilakukan secara tertib prosedural dan tuntas hingga berkekuatan hukum.
Lain halnya perkawinan yang dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui orang terbatas. Perkawinan ini hanya disaksikan oleh segelintir orang, tidak melibatkan banyak orang, termasuk pejabat pemerintah desa setempat, alias sembunyi-sembunyi. Orang menyebut perkawinan ini sebagai “nikah siri”, di bawah tangan, atau nikah agama. Proses akad nikahnya seringkali hanya dihadiri oleh calon suami, calon isteri, saksi, dan wali. Singkatnya, pernikahan ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang semestinya tahu bahkan hadir dalam peristiwa itu.
Buku yang hadir di hadapan pembaca ini mengupas secara detail lika-liku perkawinan yang dilakukan secara siri di sebuah wilayah kecamatan di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Di luar dugaan, para pelaku nikah siri yang menjadi sumber informasi data, ternyata sangat antusias dan terbuka memberikan keterangan serta testimoni kepada penulisnya. Demikian kesan penulis saat bincang melalui telepon. Berbagai bentuk dokumen sebagai bukti adanya praktek nikah siri itu justeru mereka tawarkan secara sukrela kepada penulisnya baik berupa surat pernyataan bermeterai, foto hingga video. Hal ini menguatkan, bahwa data dan informasi yang disajikan penulis buku ini valid dan otentik.
M. Thohir, sang penulis, adalah penghulu sekaligus Kepala KUA pada salah satu Kecamatan di Blora, menyajikan telaahnya dengan cara menarik. Uraiannya tentang nikah siri dibagi dalam lima aspek yaitu romantika, praktek, keabsahan, karakteristik dan pengesahan nikah siri. Aspek romantikanya, menyajikan aneka cerita bagaimana para pelaku melakukan nikah siri. Pada aspek praktek mengemukakan tatacara akad nikah apakah sesuai dengan syarat rukun nikah. Dari tinjauan keabsahan adalah menguji apakah perkawinan nikah siri memenuhi legalitas keabsahan secara hukum agama. Begitu juga dari aspek karakteristik mengemukakan keunikan dan kekhasan. Sedangkan dari sisi pengesahan, menyangkut penyelesaian akhir secara resmi suatu perkawinan siri sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Secara keseluruhan, buku ini ditulis dalam sembilan bab. Bab satu sampai tiga meliputi pendahuluan, kajian teoritis dan metodologi penelitian, dan sekilas deskripsi gambaran perkawinan pada masyarakat Japah Kabupaten Blora. Bab empat sampai lima merupakan analisa nikah siri yang meliputi romantika, praktik, keabsahan, karakteristik dan pengesahan nikah siri. Sedangkan bab terakhir merupakan kesimpulan.
Yang menarik dari buku ini, pada setiap aspek analisis di atas dirinci persentasi berdasarkan parameter sederhana. Dari aspek praktek misalnya, dari 17 pasangan nikah siri, terbagi kedalam dua kelompok. Kelompok praktek nikah siri yang dapat memenuhi syarat dan rukun nikah berdasarkan agama (Islam) mencapai angka 35,3 persen. Sedangkan kelompok tidak memenuhi syarat rukun nikah mencapai angka 64,7 persen. Begitu juga dari aspek tindakan pengesahan, pasangan nikah siri terbagi dalam dua kelompok. Kelompok yang melakukan pengesahan nikah resmi mencapai 64,7 persen, dan pasangan nikah siri yang tidak melakukan pengesahan sebanyak 35,3 persen. Demikian juga aspek-aspek yang lain semuanya dibuat persentasi yang memudahkan pembaca memahami keberadaan nikah siri di Blora.
Dari potret laku perkawinan “ilegal” di Blora ini menggambarkan kepada kita bahwa laku yang sama juga terjadi di berbagai tempat di tanah air bahkan mungkin lebih masif. Dengan demikian sangat mungkin akan selalu memiliki pola dan problem yang hampir sama sehingga diperlukan penanganan secara saksama. Buku ini memberikan perspektif tambahan kepada kita tentang apa yang terjadi dengan tema sentral yang ditulis penghulu produktif ini.
Buku ini memberikan pemahaman, bagaimana seluk beluk dan sekaligus solusi menangani kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi sekitar kita, bahkan keluarga kita. Para praktisi pencatat nikah, akademisi, tokoh agama, pejabat pemerintah daerah bahkan pemerintah desa, dan warga masyarakat berkepentingan membaca buku ini. Tidak lain untuk dapat berpartisipasi dan mengantisipasi terjadinya kasus serupa di wilayah kita.
Meskipun uraian dalam buku ini cukup lengkap, tak ada gading yang tak retak. Salah satu yang tidak disinggung adalah peran pejabat terutama kepala desa dan perangkatnya dalam persoalan nikah siri. Mereka penting diminta pendapatnya tentang apa yang dilakukan warganya. Namun demikian, buku ini sangat bermanfaat, lebih-lebih bagi para pengambil kebijakan, praktisi pencatat nikah, pemerhati sosial dan masyarakat pada umumnya.
Drs. Muh. Kamsun, M.Hum, Penghulu Madya pada KUA Karangmojo Gunungkidul, Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) DI Yogyakarta, dan Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU Kabupaten Gunungkidul