Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM

Advokat, Dosen Hukum STAI Yogyakarta, Mahasiswa S-3 FSH UIN Sunan Kalijaga

 

Di tengah pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami artis Indonesia yaitu Lesti Kejora (korban) dan Rizky Billar (pelaku), ini terjadi kasus KDRT di Wilayah Polres Gunungkidul. Seorang Ibu Rumah Tangga (DF) di Semanu Gunungkidul, meninggal dunia diduga akibat korban KDRT yang dilakukan oleh Suami (M). Sebelum meninggal dunia, keluarga DF sempat menjenguk ke rumah sakit. Kemudian korban meninggal dunia, keluarga DF melaporkan kasus KDRT ini ke Polres Gunungkidul dan laporan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto, Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tujuan lahirnya UU No. 23 tahun 2004 adalah : 1). untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; 2). untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; 3). untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan 4). untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Adapun lingkup yaitu : 1). ada Suami, isteri, dan anak; 2). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga (misal ; hubungan darah, perkawinan, persusuan, dll); dan 3). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.

Bentuk tindak pidana KDRT meliputi yaitu : pertama, kekerasan fisik ialah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat; kedua, kekerasan psikis ialah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang; ketiga, kekerasan seksual ialah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu; atau keempat, penelantaran rumah tangga ialah setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Ketentuan pidana dari empat bentuk tindak pidana KDRT, diatur dalam pasal 44, 45, 46, 47, 48, dan 49 UU No. 23 tahun 2004 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 44

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Dari rumusan ketentuan pidana empat bentuk tindak pidana KDRT yang diatur dalam pasal 44, 45, 46, 47, 48, dan 49 UU No. 23 tahun 2004, diberlakukan delik aduan yaitu : pertama, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); kedua, tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); dan ketiga, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya. Adapun tindak pidana KDRT, kekerasan fisik dan psikis yang menimbulkan korban jatuh sakit atau luka berat atau menyebabkan meninggal dunia, diberlakukan delik biasa. Perbedaan delik aduan dengan delik biasa adalah untuk delik aduan, perkara dihentikan oleh penyidik bila pengaduan dicabut oleh pelapor / korban. Sementara delik biasa, perkara tidak dapat dihentikan meskipun aduan dicabut oleh pelapor / korban.

Fenomena kasus KDRT di Semanu Gunungkidul, yang menimbulkan korban meninggal dunia, maka atas perbuatan suami sebagai pelaku tersebut oleh kepolisian dapat menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004, yang berbunyi : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)”.  Selanjutnya untuk mendalami kasus hukumnya, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi, pelaku dan pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti-bukti lain.